Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang di Indonesia dan menimbulkan polusi asap lintas batas (transboundary haze) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental Hukum Internasional, termasuk prinsip Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas dan kewajiban due diligence berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis kategori pelanggaran hukum internasional dan mengkaji sinkronisasi regulasi hukum nasional (UU PPLH) dengan kewajiban internasional melalui mekanisme sanksi administratif, dengan menggunakan kasus PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebagai studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia telah menginternalisasi kewajiban internasional, terbukti dari penerapan sanksi administratif berlapis (seperti Paksaan Pemerintah) terhadap PT BMH sebagai dasar yuridis untuk penindakan ganti rugi perdata. Namun, efektivitas pengawasan sanksi administratif menghadapi tantangan signifikan, meliputi keterbatasan sumber daya pengawasan, lemahnya efek jera sanksi awal, dan hambatan birokrasi serta minimnya sinkronisasi bukti administratif ke ranah perdata. Untuk mengatasi hal ini, direkomendasikan penguatan pengawasan berbasis teknologi real-time, penerapan sistem sanksi yang progresif-eskalatif hingga pencabutan izin, serta penguatan kapasitas dan independensi Ditjen Gakkum KLHK, termasuk penerapan mekanisme pembuktian terbalik administratif untuk menjamin akuntabilitas korporasi dan pemenuhan tanggung jawab lingkungan secara global.
Copyrights © 2026