Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan pariwisata maritim memenuhi prinsip perlindungan hak masyarakat pesisir dan mengidentifikasi serta memahami arah kebijakan hukum yang responsif terhadap hak masyarakat pesisir dalam pengembangan pariwisata maritim yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Selatan. Penelitian ini yang menggunakan pendekatan hukum sosio-legal, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Penelitian menunjukkan peran dan tanggung jawab negara dalam sistem negara hukum kesejahteraan sangat luas. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak-hak individu, tetapi juga sebagai agen aktif menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan merata. Tiga aspek negara hukum untuk kesejahteraan melalui tiga aspek penting yaitu aspek politik, hukum, dan sosial ekonomi serta perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir dalam kerangka negara hukum kesejahteraan diatur berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana UUD NRI 1945 jelas memberi jaminan hak-hak dasar yang relevan bagi masyarakat pesisir.
Copyrights © 2025