Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 8 No 1 (2026): Maret, 2026

REKONSTRUKSI KONSEP QIWĀMAHDALAM HUKUM KELUARGA ISLAM BERBASIS TEORI KEADILAN GENDER DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH KONTEMPORER

Itang Komar (Institut Agama Islam Tasikmalaya)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2026

Abstract

Artikel ini bertujuan merekonstruksi konsep qiwāmah dalam hukum keluarga Islam melalui pendekatan teori keadilan gender dan maqāṣid al-syarī‘ah kontemporer. Selama ini, qiwāmah sering dipahami secara tekstual sebagai legitimasi superioritas laki-laki dalam rumah tangga. Pemahaman tersebut berimplikasi pada relasi hierarkis yang dalam praktik sosial kerap menjadi justifikasi subordinasi perempuan. Melalui pendekatan normatif-analitis dan hermeneutik maqāṣidiyah, penelitian ini menegaskan bahwa qiwāmah merupakan konsep tanggung jawab sosial-ekonomis dan protektif, bukan otoritas absolut. Dengan mengintegrasikan teori keadilan gender serta pembacaan maqāṣid al-syarī‘ah—khususnya hifẓ al-nafs, hifẓ al-nasl, dan hifẓ al-‘ird—artikel ini menawarkan model qiwāmah relasional-partisipatoris yang relevan dengan konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat integrasi nilai normatif Islam dengan prinsip keadilan substantif dalam keluarga Muslim kontemporer. Kata Kunci: qiwāmah, hukum keluarga Islam, keadilan gender, maqāṣid al-syarī‘ah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Ahwaluna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ahwaluna Merupakan jurnal program studi hukum keluarga Islam yang terbit dua kali setahun yaitu bulan September dan Maret. Ahwaluna menerima artikel dari dosen, mahasiswa dan para cendekiawan yang beasal dari penelitian, pemikiran dan pengalaman. ruanglingkup dari jurnal ini adalah semua yang ...