Hukum keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang memiliki posisi penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama bagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk. Hukum ini mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga seperti perkawinan, perceraian, waris, perwalian, serta hak dan kewajiban suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum keluarga Islam di Indonesia dari perspektif historis, normatif, dan implementatif dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, kitab fikih, serta literatur akademik terkait hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan hasil interaksi antara hukum Islam klasik, hukum adat, serta sistem hukum nasional modern. Kodifikasi hukum keluarga Islam di Indonesia terutama diwujudkan melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi pedoman bagi peradilan agama. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan sosial, tuntutan kesetaraan gender, serta dinamika pemikiran hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum keluarga Islam yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah namun responsif terhadap perkembangan masyarakat. Kata kunci: hukum keluarga Islam, hukum Islam di Indonesia, kompilasi hukum Islam, peradilan agama.
Copyrights © 2026