tulisan ini bermaksud membandingkan Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi terhadap peran mediator di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara, tulisan ini menemukan, bahwa mediator di Pengadilan Agama Sidoarjo menjadi fasilitator dalam menyelesaikan masalah atau sengketa untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan pihak-pihak yang bersengketa. Terdapat perbedaan antara Perma No. 1 tahun 2008 dengan Perma No. 1 tahun 2016, yaitu mengenai batas waktu mediasi yang lebih singkat, adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi, dan adanya aturan tentang iktikad baik dalam proses mediasi serta akibat hukumnya. Perbedaan tersebut cukup membantu melancarkan proses mediasi, tetapi tidak ada perubahan tingkat keberhasilan yang siginifikan terhadap pencegahan terjadinya perceraian karena tidak adanya iktikad baik dari para pihak yang berperkara. Seyogyanya Pengadilan Agama Sidoarjo mensosialisasikan Perma No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi kepada mediator dan para pihak yang bersengketa. Mediator di Pengadilan Agama Sidoarjo hendaknya memahami dan menerapkan secara benar aturan yang ada di Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Copyrights © 2017