Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Artikel ini mengkaji relasi antara kepatuhan administratif pencatatan perkawinan dan keabsahan perkawinan dalam perspektif hukum Islam melalui tinjauan sad al-dzari'ah. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan, meskipun tidak termasuk syarat sah perkawinan secara fikih, memiliki kedudukan penting sebagai sarana (dzari'ah) untuk mencegah kemudharatan. Prinsip sad al-dzari'ah melegitimasi pencatatan sebagai kewajiban yang sejalan dengan maqashid al-syari'ah, yakni perlindungan nasab, jiwa, dan hak-hak hukum pasangan serta anak. Artikel ini berkontribusi dalam menjembatani diskursus antara hukum positif dan hukum Islam terkait legalitas perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2022