Permohonan cerai talak yang dikabulkan Pengadilan Agama dalam amar putusannya akan menimbulkan konsekuensi hukum, yakni mantan isteri berhak mendapatkan mut’ah dan nafkah pasca cerai (kecuali, bagi mantan isteri yang qabla al dukhul). Namun kenyataannya, tidak selalu akibat hukum tersebut (isi putusan berupa kewajiban pemberian nafkah pasca cerai) dilaksanakan oleh mantan suami. Tanpa adanya kesadaran hukum dari mantan suami, kepastian hukum bagi mantan isteri tidak akan terwujud dan terhalang dalam usaha mendapatkan hak-haknya, berupa mut’ah dan nafkah pasca cerai. Efektivitas pelaksanaan putusan juga dipengaruhi oleh peran aktif hakim yang memerintahkan mantan suami untuk memberikan nafkah mantan istri sebelum ikrar talak dibacakan. Meski tidak ada undang-undang yang mengatur, tetapi Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo melakukan penemuan hukum yang sesuai dengan asas-asas hukum acara perdata. Solusi pembebanan pembayaran nafkah sebelum dibacakan ikrar talak merupakan perwujudan dari kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim seharusnya memaksimalkan peran untuk menasehati mantan suami agar dengan kerelaan hatinya melaksanakan isi putusan dan menunda pembacaan ikrar talak sebelum mantan suami memenuhi isi putusan (membayarkan mut’ah nafkah pasca cerai).
Copyrights © 2017