AL-HUKAMA´
Vol 7 No 2 (2017): Desember 2017

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN HINDU

Ulya, Zakiyatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2018

Abstract

Baik hukum Islam maupun Hindu telah mengatur secara rinci berbagai persoalan mengenai kewarisan. Jika keduanya dibandingkan, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam memposisikan pengangkatan angkat, yang mana dalam hukum Hindu dijadikan sebagai penyebab mewarisi sedangkan dalam hukum Islam tidak. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa anak angkat tidak termasuk golongan ahli waris dalam Hukum Islam, sehingga hak mewarisinya tetap ke keluarga kandungnya, bukan keluarga angkatnya. Akan tetapi, bisa mendapat bagian dari harta orang tua angkatnya dengan jalan wasiat yang tidak lebih dari 1/3 bagian, bahkan dalam hal ini, pasal 209 ayat 2 KHI menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Berbeda halnya dengan Hukum Islam, Hukum Hindu menggolongkan anak angkat (laki-laki) termasuk ke dalam ahli waris yang hak mewarisinya berpindah ke keluarga angkatnya dan kedudukannya sama dengan anak sah yang mewarisi pada urutan pertama dengan kemungkinan bagiannya adalah seluruh bagian jika tidak ada anak sama sekali atau sama dengan bagian anak sah, dalam arti mewaris bersama.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit ...