Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tarif pajak, sanksi pajak, dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang memiliki profesi dan sebagai pengusaha, dengan tingkat pendapatan sebagai variabel moderasi. Pendekatan kuantitatif digunakan dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner dengan sampel 80 responden wajib pajak orang pribadi yang memiliki profesi dan sebagai pengusaha. Analisis data menggunakan Structural Equation Modeling – Partial Least Square (SEM-PLS) untuk menguji pengaruh langsung serta peran moderasi tingkat pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, tarif pajak dan kesadaran tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu tingkat pendapatan tidak memoderasi pengaruh tarif pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. namun memoderasi pengaruh kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan arah hubungan negatif. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan literatur mengenai kepatuhan wajib pajak dengan menekankan pentingnya peran sanksi pajak dan tingkat pendapatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang memiliki profesi dan sebagai pengusaha. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah sampel yang relatif terbatas secara penggunaan data berbasis kuesioner yang mungkin belum sepenuhnya menggambarkan perilaku wajib pajak secara luas. Kata Kunci: Tarif pajak, Sanksi pajak, Kesadaran pajak, Kepatuhan pajak
Copyrights © 2026