Wakaf produktif merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf produktif dalam perspektif syariah serta relevansinya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer tentang wakaf serta regulasi yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan umum. Pengelolaan wakaf secara produktif melalui investasi syariah, sektor riil, dan penguatan UMKM terbukti mampu menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan. Namun, optimalisasi wakaf produktif di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi, profesionalisme nazhir, dan tata kelola. Oleh karena itu, diperlukan sinergi regulasi, penguatan manajemen, serta inovasi digital agar wakaf produktif dapat berfungsi secara maksimal dalam pembangunan ekonomi umat.
Copyrights © 2026