Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang bergantung pada kepatuhan dan efisiensi pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital dan pemahaman perpajakan masih dihadapi. Untuk meningkatkan efisiensi pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem administrasi perpajakan digital bernama Coretax. Meskipun bertujuan menyederhanakan proses pelaporan, implementasinya belum sepenuhnya optimal. DJP juga menginisiasi program Relawan Pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam penggunaan sistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh digitalisasi melalui Coretax terhadap efisiensi pelaporan pajak serta menguji peran relawan pajak sebagai variabel moderasi. Data diperoleh melalui kuesioner kepada WPOP di Kota Palembang yang telah menggunakan Coretax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi melalui Coretax berpengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi pelaporan pajak. Namun, relawan pajak tidak terbukti secara signifikan memoderasi hubungan tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi digital meningkatkan efisiensi pelaporan, peran relawan pajak belum memperkuat pengaruh digitalisasi secara signifikan.
Copyrights © 2026