Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi masyarakat dalam menyampaikanpendapat di ruang publik. Media sosial menjadi sarana utama yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan gagasan secara cepat dan luas. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan hukum, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan individu. Pengaturan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seringkali menimbulkan perdebatan karena rumusan norma yang belum sepenuhnya memberikan kejelasan batasan. Permasalahan tersebut mendorong dilakukannya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia guna menilai kesesuaiannya dengan jaminan hak konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menelaah dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang, serta menilai keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan hukum lainnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketentuan yang membuka ruang penafsiran luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi telah berupaya memberikan batasan, namun implementasinya masih memerlukan penguatan agar tercapai keseimbangan yang proporsional.
Copyrights © 2025