Penelitian ini mengkaji bagaimana pengelolaan keuangan dilakukan di tingkat desa dengan menitikberatkan pada penerapan praktik akuntansi, tingkat keterbukaan dalam pelaporan keuangan, serta berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunannya di Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini juga melihat bagaimana kegiatan keuangan direncanakan, dicatat, dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara secara daring dengan aparatur desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan, baik dalam proses pencatatan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilakukan secara terarah dengan dukungan sistem berbasis digital yang membantu proses pencatatan dan penyusunan laporan. Informasi keuangan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui beberapa media sebagai bentuk keterbukaan. Selain itu, pertanggungjawaban dilakukan melalui proses pemeriksaan internal dan pengawasan dari pihak luar. Di sisi lain, masih ditemukan beberapa kendala seperti keterbatasan kemampuan teknis aparatur, kurangnya fasilitas pendukung, serta ketidakteraturan dalam pencatatan transaksi. Kondisi tersebut memengaruhi efektivitas dalam penyusunan laporan keuangan. Secara umum, pengelolaan keuangan di Desa Torgamba menunjukkan perkembangan yang cukup baik, meskipun masih diperlukan perbaikan agar kualitas pelaporan dapat lebih optimal di masa mendatang.
Copyrights © 2026