EKONOMIA
Vol 6, No 3 (2017)

PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PT. SINAR KALIMANTAN DI SAMARINDA

Muhammad Maulana, Yuliana Preatin Ningsih, Mulyadi Sy.P, M (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2018

Abstract

Perusahaan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang menjadi mitra usaha pemerintah dan salah satu kewajiban yang harus dijalankan adalah kewajiban membayar pajak. PKP yang melakukan pembelian diberlakukan membayar pajak yang disebut Pajak Masukan, sedangkan perusahaan memungut Pajak Keluaran pada saat melaksanakan penjualan. Dengan demikian, Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sangat penting untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang terutang. Dalam memperoleh data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan perpustakan. Jenis data yang digunakan adalah data primer. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.  Hasil analisis menunjukan bahwa PT. Sinar Kalimantan belum memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang sesuai dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 karena masih ada perhitungan yang belum tepat dan pelaporan SPT Masa PPN yang terlambat.

Copyrights © 2017