Pengelolaan sampah merupakan salah satu tantangan penting dalam pembangunan perkotaan, termasuk di Kota Sungai Penuh. Berdasarkan data yang tersedia, timbulan sampah di Kota Sungai Penuh mencapai sekitar 51,242 ton per hari atau sekitar 18.703 ton per tahun yang berasal dari delapan kecamatan. Kecamatan Pondok Tinggi, Hamparan Rawang, dan Pesisir Bukit merupakan wilayah dengan kontribusi timbulan sampah terbesar. Sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini masih didominasi oleh pola kumpul–angkut–buang, sehingga sebagian besar sampah masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Di sisi lain, kapasitas pengolahan sampah yang ada masih terbatas, di mana jumlah sampah yang berhasil diolah baru mencapai sekitar 3.285 ton per tahun. Selain itu, peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai instrumen pengurangan sampah berbasis masyarakat belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh masih memerlukan penguatan kebijakan yang berfokus pada pengurangan sampah dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan sampah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Policy paper ini merekomendasikan beberapa strategi kebijakan untuk mempercepat pengurangan sampah di Kota Sungai Penuh, yaitu: (1) penguatan kelembagaan Bank Sampah di tingkat desa/kelurahan, (2) optimalisasi peran TPS3R sebagai fasilitas pengolahan sampah di tingkat kawasan, (3) peningkatan partisipasi masyarakat melalui edukasi dan insentif ekonomi berbasis tabungan sampah, serta (4) integrasi sistem pengelolaan sampah melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah. Melalui penerapan strategi tersebut, diharapkan volume sampah yang dikirim ke TPA/TPST dapat berkurang secara signifikan serta tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat
Copyrights © 2026