Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan penerapan sertifikasi halal oleh pelaku usaha produk pangan (kelempang panggang) serta meninjau kewajiban sertifikasi halal dalam perspektif ekonomi Islam di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik analisis deskriptif analitik dengan pola pikir induktif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengajuan, keterbatasan biaya, serta minimnya sosialisasi terkait sertifikasi dan labelisasi halal. Dalam perspektif ekonomi Islam, produk pangan yang tidak memiliki kejelasan status halal termasuk dalam kategori syubhat yang sebaiknya dihindari. Sertifikasi halal memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadits sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum kehalalan produk. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa rendahnya pemahaman dan akses informasi menjadi faktor utama belum optimalnya penerapan sertifikasi halal oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, disarankan adanya peningkatan sosialisasi, kemudahan prosedur, serta dukungan pemerintah dalam pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Copyrights © 2026