Perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter ancaman terhadap keamanan manusia. Jika sebelumnya keamanan dipahami terutama dalam konteks militer dan kedaulatan negara, pada era digital dan globalisasi ilmu dan pengetahuan ini, ancaman terhadap keamanan manusia juga muncul dalam bentuk pelanggaran data pribadi yang memerlukan pengawsan dan perlindungan terhadap kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi dalam perspektif human security serta mengevaluasi keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak privasi individu dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan dimensi penting dari human security dalam era digital. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan negara, keamanan siber, serta perlindungan hak privasi individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum serta pengawasan institusional agar perlindungan data pribadi dapat menjadi bagian integral dari sistem keamanan manusia di Indonesia.
Copyrights © 2026