− Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang terjadinya sengketa yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian dalam pembangunan rumah antara kontraktor dengan pemilik rumah di kelurahan bagan batu kota kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir provinsi riau beserta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembangunan Rumah Di Kelurahan Bagan Batu Kota Berdasarkan Akte Notaris Nomor :953/leg/NLL/IX/2024 ? 2.Bagaimanakah Upaya dan hambatan dalam penerapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kontrak Pembangunan Rumah Di Kelurahan Bagan Batu Kota Berdasarkan Akte Notaris Nomor :953/leg/NLL/IX/2024 ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yang menggunakan data empiris dan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis. Adapun Kesimpulan yang ditarik oleh penulis dalam penelitian ini yaitu: telah terjadi sengketa dalam perjanjian pembangunan rumah antara kontraktor yang mengerjakan dengan pemilik rumah berdasarkan akta perjanjian nomor :953/leg/NLL/IX/2024 Tanggal 09 September 2024 yang mana sengketa tersebut timbul dari adanya perbedaan penafsiran atas kalusul perjanjian antara pemilik rumah dengan kontraktor yang melaksanakan pembangunan, Dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut disepakati oleh para pihak untuk melakukan addendum atas beberapa klausul perjanjian pada tanggal 09 Desember 2024 berdasarkan akta legalisasi perjanjian nomor :962/Leg/NLL/XII/2024 . Hal ini dalam praktek bilamana terjadi wanprestari maka diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Besarnya ganti rugi tergantung pada besarnya kerugian. Dalam hal ganti rugi berupa denda. Jika terjadi suatu gangguan dan pemborong perjanjian yang bersifat teknis maupun gangguan lainnya, pada umumnya diselesaikan dengan cara damai atau melalui panitia arbitrase karena hal-hal seperti ini jarang sampai kejenjang pengadilan.
Copyrights © 2026