Penelitian ini meneliti penyalahgunaan cadar masa kini dalam perspektif hadis crosshijaber dan mencuri.Penyalagunaan cadar dalam pembahasan ini adalah crosshijaber dan mencuri. Crosshijaber adalah istilah untuk menggambarkan sekelompok laki-laki yang menggenakan pakaian perempuan yaitu hijab alias kerudung penutup kepala, dress, hingga cadar.Penyalahgunaan cadar kedua adalah mencuri, maksud mencuri disini yaitu mencuri menggunakaan cadar, penyalahgunaan cadar ini terjadi di majelis - majelis di masjid dan ditoko-toko juga beberapa kali ditemukan pencurian.Penelitian ini menggunakan penelitian kajian pustaka (library reseach) penelitian kepustakaan.Jenis data yang digunakan yaitu menggunakan jenis data kualitatif, metode Analisis data penelitian ini adalah mengumpulkan objek dari penelitian yang akan diteliti.Temuan penelitian ini memberikan sisi lain dari masalah dan dampak dari menggunakan cadar, crosshijaber dan mencuri dalam penggunaan cadar dalam sosial media sangatlah marak pada umumnya terjadi dikalangan orang yang tidak tau adab cadar, mereka hanya mengira itu hanyalah penutup muka saja.Penyalahgunaan cadar dari sekian banyak problematika yang terjadi maraknya juga tabarruj di media sosial yang menggunakan cadar tapi peneliti tidak meneliti masalah tersebut.Peneliti ingin mendalami problematika cadar dalam crosshijaber dan mencuri.
Copyrights © 2026