Diskursus tentang ekonomi Islam telah berkembang pesat, namun kerangka konseptualnya seringkali masih bersifat fragmentaris. Penelitian ini bertujuan untuk membangun kerangka sistem ekonomi Islam yang komprehensif dengan mengintegrasikan tiga pilar utamanya: Maqashid Syariah, etika, dan prinsip dasar. Menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menganalisis sumber-sumber primer (Al-Qur'an dan Hadis) serta literatur sekunder dari para pemikir ekonomi Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqashid Syariah berperan sebagai fondasi teleologis (tujuan), etika berfungsi sebagai mekanisme kontrol operasional (moral), dan prinsip-prinsip dasar seperti tauhid, 'adl, dan khilafah bertindak sebagai aksioma filosofis (nilai dasar). Integrasi ketiga pilar ini menghasilkan sistem yang bercirikan ketuhanan (rabbaniyyah), moralitas (akhlaqiyyah), keseimbangan (tawazun), dan keadilan. Kerangka ini berimplikasi signifikan bagi pengambilan kebijakan di sektor keuangan syariah, pengembangan industri halal, serta terciptanya sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkesejahteraan (falah).
Copyrights © 2026