Banyak UMKM di Indonesia yang membuat laporan keuangan sangat sederhana dan cenderung mengabaikan aturan standar administrasi keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun SAK-EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang mulai berlaku per 1 Januari 2018 untuk memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun laporan keuangan UMKM 1 NC berdasarkan SAK-EMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer berupa wawancara dan dokumentasi bukti transaksi. Hasil penelitian menunjukkan laporan keuangan UMKM 1 NC berupa laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan.
Copyrights © 2025