Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang berdampak luas terhadap keamanan manusia dan perlindungan hak asasi manusia. Pada tahun 2024, peningkatan signifikan kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, khususnya melalui modus penipuan daring, menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berperan penting dalam merespons fenomena ini melalui penegakan hukum, kerja sama lintas lembaga, serta perlindungan dan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam respons Polri dalam menangani TPPO yang melibatkan WNI di Myanmar pada tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah strategis dalam pengungkapan jaringan perekrutan, penindakan hukum terhadap pelaku, serta koordinasi internasional untuk pemulangan korban, meskipun masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan yurisdiksi dan kompleksitas jaringan kejahatan.
Copyrights © 2026