Pariwisata halal merupakan konsep layanan yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip syariah, meliputi penyediaan makanan halal, fasilitas ibadah, serta pengaturan layanan yang memperhatikan aspek kesopanan. Di Indonesia, implementasi pariwisata halal mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 sebagai pedoman normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pariwisata halal serta implementasi prinsip hukum ekonomi syariah pada destinasi wisata Bidadari Riam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pengelola wisata, pengunjung, dan pelaku usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai kesesuaian praktik dengan ketentuan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata halal di destinasi Bidadari Riam mengalami peningkatan melalui pembangunan fasilitas pendukung serta penerapan sertifikasi halal oleh pelaku usaha. Selain itu, implementasi prinsip hukum ekonomi syariah telah mencakup beberapa aspek utama, seperti ketentuan para pihak dan akad, pengaturan bagi wisatawan, pengelolaan destinasi, serta peran pemandu wisata berbasis nilai-nilai Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perkembangan yang positif, penguatan fasilitas, kelembagaan, dan konsistensi implementasi prinsip syariah masih diperlukan guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pariwisata halal.
Copyrights © 2026