Pengadilan Perikanan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum perikanan di Indonesia, khususnya dalam menangani tindak pidana perikanan yang berdimensi nasional maupun transnasional. Keberadaan Pengadilan Perikanan sebagai peradilan khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan, kewenangan, serta mekanisme beracara Pengadilan Perikanan dalam sistem hukum perikanan Indonesia secara yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Pengadilan Perikanan telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam praktik masih terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan jumlah pengadilan, tumpang tindih kewenangan dengan peradilan umum, serta kurang optimalnya sumber daya aparatur penegak hukum perikanan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan rekonstruksi kelembagaan agar Pengadilan Perikanan dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung penegakan hukum perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026