Pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi penyediaan perumahan di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Dalam praktiknya, satuan rumah susun kerap dijadikan objek jaminan kredit melalui pembebanan Hak Tanggungan guna memperoleh fasilitas pembiayaan dari lembaga perbankan melalui perjanjian kredit. Pemberian Hak tanggungan pada sertipikat hak milik atas satuan rumah susun harus melakukan mitigasi risiko dan juga meingimplementasikan prinsip kehati-hatian, khususnya terkait kedaluwarsa atau habisnya masa aktif Hak Guna Banguinan (HGB) induik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penenelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis dan Pendekatan Konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisi aturan hukum positif, buku, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitian, dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafisaran gramatikal dan penafsiran sistematis. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Perlindungan hukum bagi kreditur terletak pada upaya preventif yaitu melakukan mitigasi risiko dan juga meingimplementasikan prinsip kehati-hatian serta menerapkan prinsip 5C yaitu Character (Karakter/Watak), Capacity (Kapasitas/Kemampuan membayar), Capital (Modal), Collateral (Agunan/Jaminan), dan Condition (Kondisi ekonomi) Serta pengikatan jaminan dan kuratif, yaitu dengan melakukan somasi serta gugatan perdata kepada debitur, guna memastikan kepastian hukum dalam pengembalian piutang dan menghindari kerugian yang timbul akibat risiko, seperti berakhirnya jangka waktu sertipikat induk satuan rumah susun.
Copyrights © 2026