Penelitian ini membahas akibat hukum dan kepastian hukum dari akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan penyalahgunaan keadaan. Akta hibah yang dibuat dalam kondisi tersebut batal demi hukum karena melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya tidak adanya kesepakatan yang bebas dan tulus dari pihak pemberi hibah. Ketika dinyatakan batal oleh pengadilan, seluruh harta yang telah dialihkan harus dikembalikan kepada pemberi hibah, dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membatalkan sertifikat serta mengembalikan status kepemilikan. Kepastian hukum akta hibah yang dibuat oleh PPAT dalam kasus penyalahgunaan keadaan sangat lemah karena adanya cacat formil dan materiil, yang merusak keaslian dan legalitas akta. Hal ini juga berdampak pada tanggung jawab PPAT, karena mereka dapat dikenai sanksi administratif jika akta tersebut dibatalkan. Dengan demikian, akta yang dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat dan dapat merusak kredibilitas PPAT.
Copyrights © 2026