Perkawinan campuran di Indonesia menjadi fenomena di era modern. Jumlah pasangannya meningkat setiap tahun. Data antara tahun 2020 sampai dengan 2025, rata-rata hampir 400 pasangan setiap tahunnya, dengan pasangan Indonesia-Amerika Serikat sebagai pasangan urutan teratas. Dengan kompleksnya birokrasi perkawinan lokal, ditambah pula dengan peraturan perkawinan negara pasangan, menjadikan banyak permasalahan yang kompleks. Ditambah lagi dengan kehadiran anak-anak yang kemudian berstatus kewarganegaraan ganda. Banyak pasangan yang gagal menjaga keutuhan dikarenakan tekanan kompleksitas ini. Banyak hukum yang saling berkait yang tidak seiring sejalan. Satu hukum menyatakan kepemilikan hunian, hukum pendukung menyulitkan. Satu hukum menyatakan pengakuan status kewarganegaraan; hukum yang lain membatasi dengan konsekuensi yang tidak murah. Pertautan hukum yang sangat rumit untuk diurai memberikan celah bagi pihak ketiga untuk menarik keuntungan. Menjadikan permasalahan semakin pelik. Oleh karenanya, dibutuhkan pembaruan undang-undang perkawinan campuran yang tidak menyulitkan WNI pelaku, tetapi juga tidak membebaskan WNA pasangan, dan juga tidak menimbulkan kecemasan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Copyrights © 2026