Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terhadap kesalahan letak objek pada sertipikat tanah merupakan isu penting dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, Kesalahan letak objek dalam sertipikat tanah sering terjadi dilapangan. Aadapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana prosedur pembuatan pensertipikatan oleh Kantor Pertanahan terkait kesalahan peletakan objek tanah? dan bagaimana pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terkait kesalahan peletakan objek tanah pada sertipikat? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Pendaftaran Tanah menurut Urip Santoso, dan Teori Tanggungjawab menurut Sudikno Mertokusumo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa kesalahan letak objek pada sertipikat tanah merupakan bentuk cacat administrasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yang seharusnya menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Kantor Pertanahan sebagai lembaga yang berwenang memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas cacat administrasi tersebut melalui perbaikan data pendaftaran tanah atau tindakan korektif lainnya. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum dilakukan secara konsisten, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sengketa pertanahan, dan berkurangnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2026