Penetapan Harga Pokok Produksi (HPP) menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat untuk menghasilkan produk berkualitas dengan harga bersaing. Penelitian ini dilakukan pada UMKM QTA Cafedengan tujuan untuk membandingkan hasil perhitungan HPP menggunakan metode Full costing dengan metode yang umum diterapkan oleh pelaku UMKM. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara, observasi, dan studi pustaka sebagai sumber data. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa metode Full costing menghasilkan HPP sebesar Rp800.278 dengan asumsi margin keuntungan 50%, sehingga harga jual produk ditetapkan sebesar Rp24.000. Sementara itu, metode yang biasa digunakan pelaku UMKM hanya menghasilkan HPP sebesar Rp541.000, dengan proyeksi margin keuntungan serupa yang menetapkan harga jual sebesar Rp16.000. Selisih hasil ini disebabkan oleh kurangnya pemisahan komponen biaya variabel dan Overhead tetap dalam metode perhitungan tradisional UMKM. Oleh karena itu, penggunaan metode Full costing direkomendasikan untuk memberikan gambaran biaya yang lebih akurat dan mendukung penetapan harga yang tepat.
Copyrights © 2026