Korban tindak pidana dalam sistem hukum nasional belum mendapat perhatian yang serius. Masih minimnya upaya untuk pemenuhan hak-hak korban tindak pidana yang diakomodir dalam ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu indikatornya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban telah mengatur secara khusus tentang pemberian kepada korban untuk mengajukan ganti rugi atau restitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan untuk memenuhi hak korban tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan analisa kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak korban tindak pidana pada semua tahapan proses peradilan pidana dimulai sejak tahapan penyidikan, penuntutan proses persidangan sampai pada tahapan pelaksanaan putusan. Kejaksaan yang mempunyai fungsi sebagai Penuntut Umum dan sebagai Jaksa eksekutor dalam upaya memenuhi restitusi korban tindak pidana belum dapat dilaksanakan dengan efektif untuk memulihkan penderitaan korban seperti semula sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada korban. karena terbentur dengan ketentuan perudang-undangan yang belum memadai.
Copyrights © 2026