Transformasi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi terhadap Kebijakan Penal di Indonesia. Penelitian ini mengkaji transformasi sistem pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta implikasinya terhadap kebijakan penal di Indonesia. Pembaruan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih modern dan berimbang dengan menekankan keadilan, pemulihan, serta proporsionalitas pemidanaan. Objek penelitian ini adalah pengaturan sistem pemidanaan dalam KUHP baru, khususnya terkait struktur sanksi, jenis pidana, serta orientasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sistem pemidanaan dan menilai implikasinya terhadap perkembangan kebijakan penal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan perubahan penting dalam sistem pemidanaan melalui penataan kembali jenis pidana pokok dan pidana tambahan, pengakuan terhadap sanksi alternatif, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan. Transformasi tersebut menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan adaptif dalam mendukung kebijakan penal nasional.
Copyrights © 2026