Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi praktik transfer pricing pada perusahaan sektor industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2024. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pajak, mekanisme bonus, dan kontrak hutang, sedangkan variabel dependennya adalah transfer pricing. Pemilihan variabel tersebut didasarkan pada teori keagenan dan teori akuntansi positif yang menjelaskan bahwa manajemen memiliki kecenderungan untuk mengambil keputusan yang dapat memaksimalkan kepentingannya, termasuk dalam menentukan kebijakan transfer pricing. Populasi penelitian mencakup seluruh perusahaan sektor industri yang terdaftar di BEI, dengan jumlah sebanyak 68 perusahaan hingga tahun 2024. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, sehingga diperoleh 21 perusahaan yang memenuhi kriteria penelitian, seperti ketersediaan laporan keuangan lengkap dan konsisten selama periode pengamatan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Dalam proses analisis data, penelitian ini menggunakan bantuan Microsoft Office Excel 2016 untuk pengolahan data awal serta software EViews 13 untuk melakukan analisis regresi data panel. Metode ini dipilih karena mampu mengakomodasi data lintas waktu dan individu sehingga menghasilkan estimasi yang lebih akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat hipotesis yang diajukan: (1) secara parsial pajak tidak berpengaruh terhadap transfer pricing, (2) secara parsial mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap transfer pricing, (3) secara parsial kontrak hutang berpengaruh terhadap transfer pricing, dan (4) secara simultan pajak, mekanisme bonus, dan kontrak hutang berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi, serta regulator dalam memahami determinan kebijakan transfer pricing di Indonesia.
Copyrights © 2026