Force majeure merupakan suatu peristiwa yang tidak terduga dan berada di luar kekuasaan debitur sehingga dapat memengaruhi pelaksanaan kewajiban dalam suatu perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep force majeure dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa yang diklaim sebagai force majeure dalam perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai force majeure relatif, yaitu kondisi yang tidak menghapus kewajiban debitur secara permanen, melainkan hanya menunda pelaksanaannya. Dalam hal ini, debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi setelah keadaan memaksa tersebut berakhir. Penerapan force majeure juga dapat membebaskan debitur dari tanggung jawab atas ganti rugi, biaya, dan bunga, sepanjang terpenuhi unsur-unsur yang ditentukan, baik secara objektif maupun subjektif, yaitu peristiwa terjadi di luar kendali debitur, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, serta tidak terdapat unsur kesalahan atau kelalaian. Penelitian ini menekankan pentingnya kejelasan klausul force majeure dalam perjanjian, termasuk pengaturan mengenai mekanisme penyesuaian kewajiban dan prosedur pemberitahuan. Selain itu, hakim diharapkan menerapkan prinsip proporsionalitas guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan kontraktual, serta perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2026