Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk perpajakan. Sebagai sumber utama penerimaan negara, sektor perpajakan memerlukan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi kehilangan penerimaan, terutama pada Wajib Pajak penerima fasilitas tax holiday. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan AI dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menerima fasilitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi literatur terhadap berbagai regulasi, laporan, dan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan pengawasan perpajakan melalui kemampuan pengolahan data berskala besar, analisis otomatis, serta deteksi dini terhadap indikasi ketidakpatuhan. AI dapat dimanfaatkan dalam berbagai aspek, seperti penyederhanaan pemahaman regulasi melalui natural language processing, integrasi dan analisis data dari berbagai sumber, serta pemberian rekomendasi tindak lanjut berbasis data. Selain itu, AI juga mampu meningkatkan akurasi, efisiensi, dan kualitas pengambilan keputusan dalam proses pengawasan. Namun demikian, implementasi AI tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia, melainkan berfungsi sebagai alat bantu yang membutuhkan pengendalian dan interpretasi oleh pengguna. Oleh karena itu, integrasi antara teknologi AI dan kompetensi sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam optimalisasi pengawasan. Dengan pemanfaatan AI yang tepat, diharapkan pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas tax holiday dapat lebih efektif dalam menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.
Copyrights © 2026