Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yayasan, badan hukum, perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan di sisi lain, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, memosisikan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Secara yuridis, kekayaan negara atau keuangan negara yang disetorkan ke kas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi hukum telah menjadi milik BUMN itu sendiri. Hal ini terjadi pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN. Badan Milik Negara merupakan separate legal entity, artificial person, rechtpersoon. Jadi, kedudukan negara dalam BUMN sebagai badan hukum privat (pemegang saham), bukan badan hukum publik, sehingga secara fisik, keuangan negara yang disetorkan ke kas BUMN dinilai sebagai saham. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generale (aturan khusus mengesampingkan aturan umum), aturan yang dipakai untuk menentukan status keuangan negara pada BUMN yaitu Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara harus diperlakukan sebagai aturan khusus (les specialis). Selanjutnya, jika dikaitkan asas lex posteriori derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama), maka Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara harus menjadi dasar hukum untuk menentukan status keuangan negara pada BUMN.
Copyrights © 2026