Penelitian ini bertujuan untuk menelaah efektivitas sistem pemidanaan di Indonesia serta mengkaji keseimbangan antara aspek keadilan, pencegahan, dan pembinaan narapidana. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pemidanaan di Indonesia diimplementasikan dalam praktik, apakah telah mencerminkan keseimbangan antara tujuan pemidanaan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia telah mengalami perkembangan menuju pendekatan yang lebih humanistik melalui penguatan konsep restorative justice dan individualisasi pidana. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakseimbangan, khususnya dominasi pidana penjara yang berdampak pada overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta belum optimalnya fungsi pembinaan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan pemidanaan alternatif dan optimalisasi sistem pemasyarakatan guna mencapai keseimbangan antara keadilan, pencegahan, dan pembinaan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026