Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya dan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasaan dan penganiayaaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan perlu diperkuat tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga dalam implementasinya. Aparat penegak hukum harus menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari terjadinya viktimisasi ulang selama proses peradilan. Pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu meningkatkan sinergi antar lembaga, termasuk LPSK, KPAI, dan KemenPPPA, serta memperkuat ketersediaan layanan rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial bagi anak korban secara berkelanjutan. 2. Penegakan hukum terhadap kekerasan yang melibatkan anak perlu dilaksanakan dengan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penerapan norma hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral, sosial, budaya, dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat, dengan menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara perlu terus memperkuat sistem peradilan pidana anak melalui optimalisasi penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya dalam menjamin perlakuan yang manusiawi, perlindungan hak anak, serta penerapan keadilan restoratif pada setiap tahapan proses hukum. Kata Kunci : tindak kekerasan, korban anak, pelaku ayah
Copyrights © 2026