Penerapan pengelolaa air limbah merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terhadap limbah domestik yang berpotensi mencemari badan air, tanah, dan kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai dasar hukum baru yang mengatur standar teknis, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan air limbah secara lebih komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 terhadap pengelolaan limbah domestik di kawasan Cipanas, Jawa Barat, serta menilai tingkat efektivitas dan kepatuhan hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data empiris. Pendekatan ini dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum lingkungan, serta pengamatan terhadap praktik pengelolaan limbah domestik di kawasan penelitian. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian antara norma hukum dan realitas pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum dan tata kelola pengelolaan limbah domestik di kawasan Cipanas, khususnya dalam aspek pengendalian pencemaran dan peningkatan standar sanitasi lingkungan. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan infrastruktur, rendahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan, kapasitas teknis, serta partisipasi masyarakat yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026