ABSTRAKBahan bakar merupakan energi yang tidak dapat diperbarui, berdasarkan sifat-sifat tersebut, pengolahan bahan bakar harus dilakukan secara bijaksana agar keberadaan sumber bahan bakar tidak menjadi langka dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. Perusahaan Minyak dan Gas Negara (Pertamina) memiliki hak untuk mengolah bahan bakar minyak melalui Keputusan Menteri No. 1566/K10/MEM/2008. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan permasalahan yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat Pertamina, tindakan tersebut termasuk dalam Hukum Perdata. Makalah ini mencoba membandingkan antara Hukum Perdata dalam KUHP dan Hukum Perdata dalam kasus pengolahan bahan bakar minyak ini. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan hukum kemudian menggunakan data seperti jurnal terkait dan berita yang membahas tentang kasus yang serupa. Teknik analisis dilakukan dengan cara membaca bahan-bahan hukum terkait dan jurnal yang memiliki hubungan dengan kasus yang sedang diangkat kemudian mendeskripsikan dalam bentuk narasi. Studi ini menemukan bahwa penerapan Hukum Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) pada kasus bahan bakar minyak campuran lebih berfokus pada pengembalian hak kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan Pertamina atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan.Kata Kunci: Oplos BBM, Perbuatan Melawan Hukum, Pertamina
Copyrights © 2026