ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPH) terhadap status kepemilikan tanah dalam rangka penerbitan sertipikat tanah di Kota Kupang, serta mengkaji implikasinya dalam praktik pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kota Kupang dan masyarakat pemegang SPPH, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, serta putusan pengadilan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPH memiliki kedudukan sebagai alat bukti tertulis di bawah tangan yang dapat digunakan sebagai dasar administratif dalam proses penerbitan hak atas tanah. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak setara dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktiknya, penggunaan SPPH sebagai alas hak awal tetap diterima oleh Kantor Pertanahan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan tidak terdapat sengketa. Meskipun demikian, SPPH berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga atau ahli waris, yang dapat berimplikasi pada pembatalan sertipikat melalui mekanisme peradilan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SPPH memiliki fungsi administratif yang penting dalam proses penerbitan hak atas tanah, tetapi dari aspek yuridis masih memiliki kelemahan dalam kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan penggunaan akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.Kata Kunci: Surat Pernyataan Pelepasan Hak, kekuatan hukum, kepastian hukum, sertipikat tanah, Kota Kupang.
Copyrights © 2026