ABSTRAKKasus kekerasan atau pembunuhan dalam keluarga yang dilakukan Anak yang Berhadapan dengan Hukum sering kali menimbulkan dilema antara pendekatan retributif dan restoratif di Indonesia. Pendekatan restoratif menekankan pemulihan korban, pelaku, dan komunitas, namun terbatas pada kasus fatal seperti korban jiwa. Sejauh mana restorasi pidana dapat diterapkan pada ABH penyebab korban jiwa dalam keluarga? Bagaimana perspektif keadilan restoratif selaras dengan beberapa peraturan perundang-undangan nasional tentang Diversi? Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus, menganalisis undang-undang, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta doktrin keadilan restoratif ala Howard Zehr. Restorasi pidana memungkinkan melalui diversi jika ada pengakuan kesalahan, restitusi, dan rehabilitasi, meski korban jiwa memerlukan mediasi khusus melibatkan keluarga korban. Pendekatan restoratif terhadap ABH penyebab korban jiwa dalam keluarga layak diterapkan demi kepentingan terbaik anak, asal dibatasi oleh prinsip keadilan substantif dan persetujuan korban. Tantangan utama adalah konflik dengan budaya hukum pidana nasional yang seringkali masih bersifat retributif, sehingga diperlukan revisi regulasi untuk memperkuat restorative justice pada kasus domestik fatal.Kata Kunci: Restorasi, pidana, ABH, keadilan restoratif.
Copyrights © 2026