Sengketa lahan hutan negara di desa seringkali dipicu oleh tumpang tindih klaim lahan dan prosedur administrasi yang kurang transparan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) oleh pemerintah desa sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip kepastian hukum, kemanfaatan dan ketidakberpihakan yang diimplementasikan kedalam proses mediasi maupun pengambilan keputusan administratif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan AAUPB yang konsisten dapat meminimalisir konflik sosial dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat desa sekitar hutan (MDH). Namun terdapat kendala seperti adanya keterbatasan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi kehutanan yang masih menjadi hambatan utama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas literasi hukum kehutanan bagi ppemerintah desa guna mewujudkan tata kelola Agraria yang berkeadilan.
Copyrights © 2026