Salah satu permasalahan yang sering dihadapi wajib pajak bumi dan bangunan (PBBP2) dalam pembayaran pajak adalah besarnya pembayaran PBBP2 terutang. Untuk dapat mengetahui besarnya pembayaran PBB P2 terutang tersebut diperlukan adanya pemahaman mengenai; subjek pajak, objek pajak, pengecualian objek pajak dan tarif pbbp2 terutang. Melalui pengabdian kepada masyarakat diharapkan agar peserta pengabdian sebagai wajib pajak dapat memahami besaran yang harus dibayar dalam PBBP2 terutang. Dengan demikian melalui pengabdian ini akan memberikan motivasi kepada para peserta untuk tidak menjadi penunggak pajak dan dapat menghindari denda pajak. Sasaran dalam pengabdian ini adalah masayarakat Rt. 17 dan Rt. 18 kelurahan Sukajadi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 jam 09.00 Wib sampai dengan selesai. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman tentang subjek pajak PBBP2, Objek pajak, pengecualian objek pajak PBBP2, pengisian Surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) sampai dengan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2). Â
Copyrights © 2025