Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang larangan perkawinan antara keturunan Kroman dan Gumeno di Kabupaten Gresik, teori konstruksi sosial, serta pandangan Sadd al-Zarî’ah terhadap larangan perkawinan ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann. Larangan perkawinan antar keturunan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah masyarakat keturunan daerah Kroman dilarang untuk menikah dengan masyarakat keturunan daerah Gumeno. Menurut teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann, dialektika antara individu dan masyarakat terjadi melalui tiga proses, yaitu eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi. Larangan perkawinan ini telah melalui tiga proses ini sehingga menjadi aturan yang sangat dipegang teguh oleh masyarakat Kabupaten Gresik.
Copyrights © 2025