Rendahnya tingkat kepatuhan pajak masih menjadi tantangan besar bagi penerimaan negara karena adanya persepsi masyarakat bahwa pajak merupakan pengurang kekayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji peran pengalaman komunikasi dengan fiskus dalam memediasi hubungan antara emosi integral negatif, yaitu marah dan takut, terhadap keputusan kepatuhan pajak individu. Menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Square (PLS), data dikumpulkan dari 384 responden melalui kuesioner yang disebarkan secara daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalaman komunikasi dengan fiskus memiliki peran krusial sebagai mediator. Secara spesifik, pengalaman komunikasi memediasi hubungan antara emosi marah dan kepatuhan pajak secara penuh (full mediation), yang mengindikasikan bahwa emosi marah hanya akan berdampak pada ketidakpatuhan jika diikuti oleh interaksi komunikasi yang buruk dengan otoritas pajak. Sementara itu, pada emosi takut, pengalaman komunikasi bertindak sebagai mediator parsial (partial mediation), di mana rasa takut terhadap sanksi dapat mendorong kepatuhan secara langsung, namun pengaruhnya menjadi lebih signifikan melalui pengalaman komunikasi yang efektif. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi fiskus untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelatihan komunikasi bagi para fiskus guna mengelola emosi wajib pajak agar tercipta kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.
Copyrights © 2025