Era digitalisasi dan kemudahan akses informasi menuntut pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengakuan resmi dari negara. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana utama penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk, khususnya kepada Pak Masrukin, pemilik usaha Nasi Empal dan Pangsit Mie Surabaya, dalam proses pembuatan NIB melalui sistem OSS. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan administrasi secara langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta berhasil memperoleh NIB dan dokumen lingkungan (SPPL) sesuai ketentuan. Kegiatan ini berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan digital pelaku UMKM, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung program pemerintah di bidang legalitas dan transformasi digital usaha kecil.
Copyrights © 2026