Abstrak Disfungsi ereksi pada suami merupakan salah satu gangguan kesehatan yang tidak hanya berdampak pada fungsi biologis seksual, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, dan ketegangan dalam kehidupan rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, tekanan psikologis yang timbul akibat disfungsi ereksi dapat berkembang menjadi perilaku agresif dan kekerasan terhadap pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis disfungsi ereksi suami sebagai salah satu faktor pemicu kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi ereksi dapat diposisikan sebagai salah satu faktor pemicu konflik rumah tangga yang berpotensi berkembang menjadi kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan penghapus pertanggungjawaban hukum pelaku. Dalam perspektif hukum kesehatan, persoalan ini harus dipahami sebagai irisan antara kondisi kesehatan seksual, dampak psikologis, relasi perkawinan, perlindungan korban, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui pelayanan kesehatan, konseling, dan edukasi relasi rumah tangga yang sehat. Kata Kunci: disfungsi ereksi, kekerasan dalam rumah tangga, hukum kesehatan, perlindungan hukum, relasi perkawinan. Abstract Erectile dysfunction in husbands is a health disorder that not only affects biological sexual function, but may also trigger psychological pressure, relational conflict, and tension in marital life. In certain circumstances, psychological distress arising from erectile dysfunction may escalate into aggressive behavior and violence against a spouse. This study aims to juridically analyze erectile dysfunction in husbands as one of the triggering factors of domestic violence from the perspective of health law. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that erectile dysfunction may be positioned as one of the triggering factors of domestic conflict that potentially develops into psychological, physical, and sexual domestic violence. However, such condition cannot be used as a justification or legal excuse to eliminate criminal or civil responsibility. From the perspective of health law, this issue must be understood as an intersection between sexual health conditions, psychological consequences, marital relations, victim protection, and legal accountability. Therefore, a legal approach is needed that is not merely repressive, but also preventive through health services, counseling, and education on healthy marital relations. Keywords: erectile dysfunction, domestic violence, health law, legal protection, marital relations.
Copyrights © 2026