Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, yang mencapai 4.532 kasus pada awal 2025 dengan mayoritas korban perempuan, menunjukkan bahwa rumah tangga belum menjadi ruang aman yang absolut. Pendekatan pidana konvensional (retributif) selama ini dinilai tidak optimal karena cenderung berfokus pada penghukuman pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan hak korban serta sering kali mengabaikan keutuhan institusi keluarga. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif untuk menelaah pergeseran paradigma hukum dari retributif ke restoratif. Hasil: Temuan penelitian menunjukkan bahwa restorative justice (keadilan restoratif) menawarkan penyelesaian yang lebih humanis dan holistik melalui dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan (restoration). Di Indonesia, legalitas pendekatan ini telah diperkuat melalui berbagai regulasi sektoral seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Implementasi keadilan restoratif dalam KDRT tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan (utilitarianisme) dengan menjaga harmoni keluarga, terutama dalam kasus di mana pelaku adalah tulang punggung ekonomi keluarga.
Copyrights © 2026