Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 060864 baik dalam pelaksanaan, pelaporan, dan tanggung penggunaan dana yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu memecahkan masalah yang sedang diteliti dengan mendeskripsikan keadaan Sekolah SDN 060864 dalam mengelola dana keuangan Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan melalui metode wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tim Manajemen BOS SDN 060864 telah melaksanakan tata cara pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis BOS yang tercantum dalam Peraturan Menteri PendidikanDan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020.
Copyrights © 2021