Debt Tax Shield adalah Perlindungan Pajak dari Hutang dengan adanya manfaat beban bunga yang timbul untuk mengecilkan laba perusahaan agar beban pajak yang dibayarkan lebih rendah. Debt Tax Shield dihitung dengan membandingkan Suku Bunga dan Perlindungan Pajak dari Beban Bunga setelah dibagi Laba Sebelum Bunga dan Pajak lalu dikalikan dengan Tarif Pajak perusahaan. Dengan itu hasilnya merupakan Nilai Kini dari itu sendiri yang merupakan nilai sekarang dari ekspektasi tingkat pengembalian manajemen perusahaan dan pada saat yang sama merupakan potensi kehilangan penerimaan pajak bagi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah Tarif Pajak Efektifk, Kesulitan Keuangan, Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Likuiditas, Struktur Aset, Pertumbuhan Penjualan dan Tingkat Hutang berpengaruh terhadap Debt Tax Shield pada Perusahaan Perdagangan Besar Barang Produksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 28 perusahaan dengan tahun pengamatan 2014 sampai dengan 2016. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini termasuk statistik deskriptif dan metode regresi linier berganda dengan Uji Asumsi Klasik, Uji – t, Uji – F dan Uji – D. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tarif Pajak Efektif, Kesulitan Keuangan, Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Likuiditas, Struktur Aset, Pertumbuhan Penjualan dan Tingkat Hutang secara bersama-sama berpengaruh terhadap Debt Tax Shield. Namun secara parsial, Tarif Pajak Efektif, Kesulitan Keuangan, Ukuran Perusahaan, Likuiditas, Pertumbuhan Penjualan dan Tingkat Hutang memiliki pengaruh terhadap Debt Tax Shield. Sementara Profitabilitas dan Struktur Aset tidak berpengaruh terhadap Debt Tax Shield.
Copyrights © 2021